Polresta Amankan Enam Pengedar dan 1,053,37 Gram Sabu 

Polresta Amankan Enam Pengedar dan 1,053,37 Gram  Sabu 
Bandar sabu

CELOTEH RIAU.COM--Polresta Pekanbaru melakukan rilis penangkapan enam tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (27/11/2019) di Mapolresta Pekanbaru. 

Masing-masing identitas pelaku adalah, Is (32) yang diamankan di depan pasar buah 88, Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Senin (11/11/2019) sekitar pukul 22.45 WIB. 

Barang bukti yang disita sebanyak 103 esktasi logo kura-kura dan 0,35 gram sabu. 

''Is mengakui mendapatkan dua barang bukti narkoba itu dari Arvin,'' sebut Kapolresta. 

Penangkapan selanjutnya, dilakukan terhadap DK (40). Dia diamankan pada Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Harapan Raya Ujung, Perumahan Mutiara Harapan Indah, Tenayan Raya. 

Barang bukti yang diamankan, sabu 21 paket kecil dan 10 butir logo alien, serta dua ektasi logo LV warna hijau. 

''Saat diinterogasi DK mengakui dirumah nya masih ada menyimpan sabu dan ekstasi,'' terang Nandang. 

Dari pengembangan dan penggeledahan di rumahnya. Barang bukti ditemukan di dapur. Sebanyak tujuh paket sedang, satu paket sedang sabu warna pink, 70 butir ektasi hs, 338 butir ektasi logo alien, 965 butir logo LV, sudah hancur dalam mesin cuci. 

''Barang bukti dirumah pelaku ini ditemukan petugas sudah dihancurkan pelaku didalam mesin cuci,'' ungkap Nandang. 

Sedangkan, dari pengakuan DK, barang haram itu ia dapatkan dari pria inisial Ke. ''Total barang bukti milik DK yakni 684 ekstasi, 2,6 gram sabu,'' ujar Nandang. 

Pengungkapan selanjutnya, dilakukan pada Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kos Jalan Pahlawan Kerja, Bukit Raya, yang dihuni tersangka Mu (22) dan SAH (22). 

''Kedua pelaku ini diamankan anggota Polsek Limapuluh, yang mendapat informasi dari masyarakat,'' kata Nandang. 

Barang bukti yang ditemukan, didapatkan dari dalam satu karung gula ukuran 50 kilogram berisikan satu bungkus besar sabu dan lima paket ekstasi. 

Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital, dan enam bungkus plastik bening berbagai ukuran. 

''Jumlah barang bukti sabu 1.000,26 gram dan 12.000 butir ekstasi,'' terang Nandang. 

Pengungkapan narkoba lainnya dilakukan Polsek Pekanbaru Kota, yakni pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan KH Nasution, Bukit Raya. 

''Awalnya Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti mendapatkan informasi di tkp sering dijadikan tempat transaksi narkoba,'' terang Nandang. 

Dari TKP, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi SH mengamankan dua pelaku yakni Ma (48) dan UE (43). 

Hasil penggeledahan, tim Opsnal menyita narkotika jenis sabu sebanyak 50,16 gram. 

''Tersangka yang kita amankan ada enam orang. Dan mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,'' pungkasnya.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index